Cara mengajukan restrukturisasi keringanan Finplus dapat dilakukan dengan menghubungi layanan resmi melalui nomor 08136035379 untuk mendapatkan informasi awal terkait prosedur dan persyaratan. Nasabah juga dapat mengirimkan data permohonan secara lengkap melalui email ke cs@finplus.com dengan melampirkan identitas diri, detail pinjaman, serta alasan pengajuan keringanan. Pastikan seluruh data yang dikirim benar dan jelas agar proses verifikasi dan peninjauan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Apa Itu Restrukturisasi FinPlus
Restrukturisasi FinPlus adalah suatu kebijakan atau program yang diberikan oleh FinPlus kepada nasabah untuk melakukan penyesuaian terhadap pinjaman yang sedang berjalan. Tujuan dari restrukturisasi ini adalah membantu nasabah yang mengalami kesulitan keuangan sementara sehingga mereka dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Dengan restrukturisasi, nasabah bisa mendapatkan keringanan seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran, penurunan angsuran, atau perubahan skema pembayaran pinjaman sesuai dengan evaluasi kondisi finansial nasabah oleh pihak FinPlus. Program ini biasanya ditujukan untuk meringankan beban dan memberikan fleksibilitas saat menghadapi situasi keuangan yang tidak terduga.
Cara Pengajuan & Langkah-Langkah Restrukturisasi FinPlus
Pengajuan restrukturisasi di FinPlus dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut agar proses berjalan lancar dan peluang persetujuan lebih besar:
1. Hubungi Layanan Resmi
Segera kontak customer service melalui nomor atau email resmi untuk menyampaikan niat pengajuan restrukturisasi serta meminta informasi persyaratan terbaru.
2. Jelaskan Kondisi Keuangan
Sampaikan alasan secara jujur dan rinci mengenai kendala pembayaran yang sedang dialami, seperti penurunan penghasilan atau kebutuhan mendesak lainnya.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Persiapkan data seperti KTP, nomor kontrak/ID pinjaman, nomor telepon aktif, serta bukti pendukung kondisi finansial apabila diminta.
4. Kirim Permohonan Resmi
Ajukan permohonan melalui email layanan pelanggan dengan melampirkan seluruh dokumen dan data yang diperlukan agar proses verifikasi dapat segera dilakukan.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Pihak FinPlus akan melakukan evaluasi berdasarkan riwayat pembayaran dan kemampuan finansial Anda sebelum memberikan keputusan.
6. Terima dan Pelajari Skema Baru
Jika disetujui, Anda akan menerima rincian skema pembayaran baru seperti perpanjangan tenor atau penyesuaian cicilan. Pastikan membaca dan memahami seluruh ketentuan.
7. Lakukan Pembayaran Sesuai Kesepakatan
Bayar cicilan tepat waktu sesuai jadwal restrukturisasi agar keringanan tetap berlaku dan tidak dibatalkan.
Ajukan restrukturisasi sebelum tunggakan semakin besar agar peluang persetujuan lebih tinggi dan beban biaya tambahan dapat diminimalkan.
Berikut adalah Jenis Opsi Keringanan yang umumnya tersedia dalam program restrukturisasi di FinPlus. Opsi ini diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran dan telah melalui proses evaluasi dari pihak perusahaan.
Perpanjangan Tenor→ Jangka waktu pinjaman diperpanjang agar cicilan bulanan menjadi lebih kecil dan lebih ringan sesuai kemampuan finansial nasabah.
Penurunan atau Penyesuaian Angsuran→ Jumlah cicilan dapat disesuaikan melalui perubahan skema pembayaran sehingga beban tidak terlalu memberatkan setiap bulan.
Penjadwalan Ulang Pembayaran→ Perubahan tanggal jatuh tempo atau pengaturan ulang jadwal cicilan agar sesuai dengan arus kas nasabah.
Pengurangan atau Penghapusan Denda → Dalam kondisi tertentu, denda keterlambatan dapat dikurangi atau dihapus sesuai kebijakan yang berlaku.
Setiap opsi keringanan tetap bergantung pada hasil analisis dan persetujuan pihak FinPlus.
Manfaat Pengajuan Restrukturisasi
Berikut beberapa manfaat pengajuan restrukturisasi pinjaman yang perlu diketahui nasabah:
1. Meringankan Beban Angsuran
Cicilan dapat disesuaikan menjadi lebih ringan melalui perpanjangan tenor atau penyesuaian skema pembayaran.
2. Menghindari Denda Berkelanjutan
Dengan restrukturisasi, potensi penambahan denda atau biaya keterlambatan dapat diminimalkan sesuai kebijakan perusahaan.
3. Menjaga Riwayat Kredit
Membantu nasabah tetap memenuhi kewajiban sehingga skor kredit tetap terjaga dan tidak semakin memburuk.
4. Memberikan Waktu Pemulihan Keuangan
Nasabah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi finansial tanpa tekanan penagihan yang berlebihan.
5. Menghindari Risiko Penagihan Intensif
Dengan adanya kesepakatan resmi, proses penagihan dapat menjadi lebih terstruktur dan sesuai prosedur.
Restrukturisasi merupakan solusi yang bisa dipertimbangkan ketika mengalami kesulitan pembayaran, namun tetap perlu dipahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.
Ketentuan Umum Restrukturisasi di FinPlus umumnya mengharuskan nasabah mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan data lengkap dan alasan kesulitan pembayaran. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi serta evaluasi berdasarkan riwayat pembayaran dan kemampuan finansial. Persetujuan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan, dan jika disetujui, nasabah wajib mengikuti skema serta jadwal pembayaran baru sesuai kesepakatan.
Jam Operasional Pelayanan
Layanan pelanggan FinPlus beroperasi pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Nasabah disarankan untuk menghubungi layanan resmi pada jam operasional tersebut agar permohonan, pengaduan, maupun konsultasi terkait pinjaman dan restrukturisasi dapat diproses secara optimal. Untuk respons yang lebih cepat, pastikan menyiapkan data pendukung seperti nomor kontrak atau ID pinjaman sebelum menghubungi pihak layanan pelanggan.
Syarat Utama Restrukturisasi
Berikut adalah syarat utama pengajuan restrukturisasi di FinPlus:
1. Mengalami Kesulitan Keuangan
Nasabah harus berada dalam kondisi yang menyebabkan keterlambatan atau potensi gagal bayar, seperti penurunan penghasilan atau keadaan darurat.
2. Mengajukan Permohonan
Pengajuan wajib dilakukan melalui saluran layanan resmi dengan menyertakan permohonan tertulis.
3. Data Identitas dan Pinjaman Lengkap
Melampirkan KTP, nomor kontrak/ID pinjaman, serta informasi kontak aktif untuk proses verifikasi.
4. Bersedia Mengikuti Evaluasi
Setiap permohonan akan dianalisis berdasarkan riwayat pembayaran dan kemampuan finansial nasabah.
5. Menyetujui Skema Pembayaran Baru
Jika disetujui, nasabah wajib mematuhi ketentuan serta jadwal pembayaran sesuai kesepakatan restrukturisasi.